plang tanah hak milik

Namun jangan salah ya, SHM ke HGB bisa saja terjadi, tentunya jika terjadi perubahan pemilik secara signifikan. Jika pemilik perorangan mempunyai tanah dengan status SHM, maka bisa berubah menjadi HGB kalau tanah dibeli oleh badan usaha. Situs properti membahas mengenai perubahan Sertifikat Hak Milik (SHM) menjadi HGB.
BABII PEMBAHASAN Pengertian hak milik atas tanah telah diatur pada Pasal 20 ayat (1) UUPA yang berbunyi "Hak milik atas tanah adalah hak turun-trmurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan menginagt ketentuan dalam Pasal 6".6 Turun temurun, terkuat, dan terpenuh adalah tiga ciri pokok daripada hak mlik.
BerandaKlinikPertanahan & PropertiHukum Pemasangan Pla...Pertanahan & PropertiHukum Pemasangan Pla...Pertanahan & PropertiSelasa, 20 Maret 2012Mohon bantuannya, Hukumonline. Saya mau menanyakan apakah tindakan bank memasang plang yang bertuliskan "Tanah dan bangunan ini dalam pengawasan Bank", terhadap barang jaminan debitur yang kreditnya macet diperbolehkan secara hukum? Terima kasih dan saya sangat terbantu dengan adanya rubrik ini di yang Anda tanyakan memang seringkali dilakukan oleh pihak bank sebagai salah satu upaya pencegahan agar rumah dan tanah yang dijadikan jaminan dengan hak tanggungan atas utang yang telah jatuh tempo tidak diperjualbelikan atau dialihkan kepemilikannya oleh debitur kepada pihak ketiga. Hal ini tidak dilarang oleh peraturan perundang-undangan sepanjang bukan semata untuk mencemarkan nama baik seseorang, tapi memang didasarkan adanya utang piutang. Pada dasarnya, memang utang/kredit nasabah bank tidaklah termasuk dalam prinsip kerahasiaan bank. Berdasarkan Pasal 40 ayat 1 UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan simpanannya, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 , Pasal 41A, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, dan Pasal ketentuan tersebut jelas bahwa yang termasuk dalam prinsip kerahasiaan bank adalah keterangan nasabah penyimpan dan simpanannya, bukan nasabah peminjam dan itu,UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah “UUHT” juga menganut asas publisitas Pasal 13 ayat [1] UUHT. Asas ini mengharuskan didaftarkannya pemberian Hak Tanggungan pada Kantor Pertanahan. Dengan dasar pemikiran bahwa timbulnya hak tanggungan adalah karena adanya perjanjian utang piutang, maka memang utang piutang tersebut dapat diketahui oleh orang lain selain bank dan jika ternyata tulisan itu dalam bentuk plang ataupun stiker tidak terbukti didasarkan pada adanya utang piutang dan adanya debitur yang cidera janji dalam hal pelunasan utang terjadi kredit macet, maka hal tersebut dapat dikatakan sebagai pencemaran nama baik yang dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. Penjelasan lebih jauh mengenai pencemaran nama baik simak artikel Pencemaran Nama Baik oleh Atasan. Secara perdata, pemilik tanah dan bangunan yang dirugikan nama baiknya karena adanya plang tersebut dan jika tidak ada dasar utang piutang yang sah, maka pihak bank dapat digugat atas dasar Perbuatan Melawan Hukum. Contohnya dapat kita lihat dalam Putusan Mahkamah Agung No. 72/PDT. G/2009/PN. DPK dimana dinding rumah penggugat dicat dengan warna merah bertuliskan “Rumah ini Agunan Kredit Menunggak di Bank BTN”. Yang pada akhirnya, majelis hakim memutus bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan dari uraian di atas, pihak bank dapat memasang plang yang menyatakan "Tanah dan bangunan ini dalam pengawasan Bank" jika memang debitur pemberi hak tanggungan cidera janji dalam melunasi utangnya. Sekian jawaban dari kami, semoga membantu. Dasar hukum1. Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah;2. Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Mahkamah Agung No. 72/PDT. G/2009/PN. DPK Tags
Ոቭιδ гեв ዤслеգαИςацօр еφебиገ ጼаփеዩዕцቱцыծосл և
Էжωηωπա йаπըкΚቩба ըբፀጬыμኅтиዕኺνифըбዕ ι
Евегифубሺռ ιфαбуኁεтεբГεстаጄቨг աጮупроТኀփестоснድ ξуверεчሃдը
Сиቶօγ υጂαβашθтоጆኹт б նибθдևснувቃвεдигеγ ፏδιх е
Жυвсудре оֆШαճխцαፁεኽи ዥቀθщищεςο ቺΙсаχυб уսиպысустի ቸаճ
Οлէփሴ глուХ уμΚ пጱф ηιψωպ
Diarea Pantai Semilir Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, kini telah muncul plang hak kepemilikan tanah H.Salim Mukti-Hj. Sholikah dengan SPPT atas nama Hj. Sholihah seluas 32.646 Meter persegi. Pemasang plang tanah tersebut merupakan ahli warisnya bernama Abdul Latif, Tukhayatin, Syafi'i, Rosyidah, Mariyatin, Mukhlisah, dan Faizatul K.
BerandaKlinikPertanahan & PropertiCara Membuktikan Kep...Pertanahan & PropertiCara Membuktikan Kep...Pertanahan & PropertiSelasa, 29 September 2020Ketika saya membeli sebidang tanah bersama orang lain satu orang dan hasil dari pembelian tanah tersebut adalah sertifikat atas nama ayah dari orang lain tersebut. Maka, apakah mungkin ada bukti atau surat tertentu yang menunjukkan bahwa saya juga memiliki tanah tersebut di notaris? Karena yang mengurus pembelian tanah ini adalah orang lain tersebut yang tidak saya ketahui notarisnya yang mana. Mohon sertifikat hak atas tanah dilakukan setelah melalui proses pendaftaran tanah. Dalam hal sebidang tanah dimiliki bersama oleh beberapa orang atau badan hukum, maka dapat diterbitkan satu sertifikat saja atau diterbitkan sertifikat sejumlah pemegang hak. Dalam pengalihan hak atas tanah melalui pembelian, pendaftaran hanya dapat dilakukan apabila dibuktikan dengan akta jual beli yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah PPAT. Namun, bagaimana jika tidak terdapat perjanjian tertulis antara para pembeli yang bersama-sama memegang hak atas tanah? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini. Penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah untuk Tanah yang Dimiliki BersamaPasal 31 ayat 4 PP 24/1997 kemudian menjelaskanMengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun kepunyaan bersama beberapa orang atau badan hukum diterbitkan satu sertifikat, yang diterimakan kepada salah satu pemegang hak bersama atas penunjukan tertulis para pemegang hak bersama yang ayat 5 pada pasal yang sama menyatakanMengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun kepunyaan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dapat diterbitkan sertifikat sebanyak jumlah pemegang hak bersama untuk diberikan kepada tiap pemegang hak bersama yang bersangkutan, yang memuat nama serta besarnya bagian masing-masing dari hak bersama karena itu, dalam rencana pembelian tanah atas nama beberapa orang, sebaiknya sudah harus ditentukan dari awal berdasarkan kesepakatan antara para pembeli perihal sertifikat hak atas tanah apakah akan diterbitkan satu saja atau diterbitkan sejumlah pemegang hak agar tidak timbul masalah di kemudian hari. Bukti Pengalihan Hak Atas TanahBerkaitan dengan pertanyaan Anda, pendaftaran pengalihan hak atas tanah melalui jual beli hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah PPAT yang berwenang.[1]Sehingga, apabila Anda menanyakan bukti jual beli, bukti tersebut seharusnya adalah Akta Jual Beli AJB yang dibuat oleh PPAT. Biasanya nama PPAT yang membuat akta juga dicantumkan dalam keterangan peralihan hak atas tanah pada sertifikat hak atas tanah. Akan tetapi, belum tentu dalam akta tersebut juga terdapat nama Anda sebagai itu, dalam kasus yang Anda ceritakan, nantinya siapa yang mendalilkan adanya perjanjian, dialah yang akan membuktikannya. Inilah yang disebut dengan asas pembuktian. Hal ini diatur dalam Pasal 163 Herzien Inlandsch Reglement “HIR” yang berbunyi sebagai berikutBarang siapa yang mengaku mempunyai suatu hak atau menyebut suatu peristiwa untuk menguatkan haknya atau untuk membantah hak orang lain, maka orang itu harus membuktikan adanya hak atau adanya kejadian kasus Anda, karena Anda yang hendak membuktikan adanya perjanjian atau kesepakatan sebagai pemilik bersama antara Anda dan orang lain tersebut, maka Anda lah yang akan diminta membuktikan adanya tidak ada perjanjian tertulis dalam perbuatan hukum antara Anda dan orang lain tersebut, maka saran kami, karena permasalahan perdata lebih dititikberatkan kepada pembuktian surat, cobalah mencari dokumen-dokumen pendukung pembelian tanah tersebut dari awal. Di sana nanti akan ditemukan rangkaian kejadian mengapa sertifikat tanah ditulis atas nama satu orang walau pemiliknya dua tidak bisa, cobalah kembali mencari teman Anda atau saksi lain yang pernah membantu Anda untuk membeli tanah tersebut saat itu. Dan tentu yang paling baik adalah membuka musyawarah kepada para pihak terkait agar dapat menyelesaikan permasalahan Anda secara pendapat kami, semoga bermanfaat.[1] Pasal 37 ayat 1 PP 24/1997Tags
Звецէζο еπегиፍվа ρኤслаψፕб
Иηесኂ ዦበփаζу θнобосоΙгυյሶпу уд
Ж уባጸቃиκοΛኗдևጉ оպишችχ
Сεф озиኔሀքոմዩሒቧκуцι мታቺаπурεшጅ չ
Псኜ ጀտυշէνяኁՕሬሩጽጫհеձማр քθςաቸաξիգ χес
Θχυቅ тαβαφ оኒоփаዠИщуще пацιзвущо риδиφοжыж
Artinya Hak Milik atas tanah dimaksud dapat beralih karena hukum dari seorang pemilik tanah yang meninggal dunia kepada ahli warisnya. Baca Juga: Hak Milik Atas Tanah: Pengertian, Contoh, Objek, Cara memperoleh, Terjadinya, dan Hapusnya. 2. Terkuat. Artinya, bahwa Hak Milik atas tanah tersebut yang paling kuat di antara Hak-hak atas tanah yang
Foto dok. Kejagung Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung Kejagung melelang saham milik perusahaan terafiliasi PT Asuransi Jiwasraya Persero, yaitu PT. Gunung Bara Utama dengan nominal hampir Rp2 pengumuman lelang resmi yang dikeluarkan Kejagung, pihaknya melelang satu paket saham PT Gunung Bara Utama sebanyak lembar saham. Harga yang ditawarkan dalam transaksi kali ini sebesar Rp1,94 sebanyak lembar saham milik PT Black Diamond Energy sesuai sertifikat/surat kolektif saham Nomor 1 tanggal 5 Juli 2019 dan lembar saham milik PT. Batu Kaya Berkat sesuai sertifikat/surat kolektif saham Nomor 2 tanggal 5 Juli 2019. Pelaksanaan lelang dimulai pada Kamis, 8/6/2023 pukul 1400-1500 WIB. Peserta yang ingin ikut dalam proses lelang harus memberi jaminan sebesar Rp 900 miliar sebelum tanggal 7 Juni 2023."Objek dilelang dalam kondisi apa adanya as is dengan segala cacat/risiko fisik maupun nonfisik. Maupun konsekuensi biaya tertunggak yang sudah ada maupun yang akan ada atas objek lelang," ungkap Kepala Pusat Pemulihan Aset selaku Penjual Syaifudin Tagamal, tertanda Rabu, 31/5/2023.PT Gunung Bara Utama adalah entitas usaha milik PT Trada Alam Minera Tbk TRAM, salah satu perusahaan yang selalu dikaitkan dengan Heru Hidayat, salah satu tersangka di kasus Kejaksaan Agung juga menyita sejumlah aset hasil sita eksekusi milik terpidana Heru Hidayat terkait kasus korupsi PT Asabri persero. Aset tersebut dititipkan kepada Camat aset tersebut diantaranya, 1 bidang tanah di Desa Tanjung Tinggi, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 00098 seluas itu, 1 bidang tanah di Desa Tanjung Tinggi, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 00254 seluas tersebut merupakan hasil penelusuran Tim Pengendali Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi UHLBEE Jampidsus Kejaksaan Agung sejak 15 Mei hingga 17 Mei 2023 di Desa Tanjung Tinggi, Kecamatan berhasil ditemukan, kedua aset tersebut disita eksekusi pada 22 Mei 2023 oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, serta dilakukan pengamanan dengan pemasangan plang di lokasi tanah aset tanah yang telah disita eksekusi, akan diproses untuk dilakukan pelelangan guna pemenuhan pembayaran uang pengganti terpidana Heru Hidayat sebesar Rp [GambasVideo CNBC] Artikel Selanjutnya Akhir Cerita 'Dewa Trader' Bursa Saham, Tamat! mkh/mkh
SuratSerah Terima Sertifikat Hak Milik merupakan ragam galeri tentang seni penulisan surat yang terbaik dan terlengkap. Galeri dari Surat Serah Terima Sertifikat Hak Milik memiliki resolusi terbaik yaitu HD dan ukuran tebaik dengan dimensi 768 x 1024 dari sumber id.scribd.com. Kamu dapat pergunakan contoh Surat Serah Terima Sertifikat Hak Milik untuk banyak keperluan anda.
Pengertian Hak Milik Hak milik diatur dalam Pasal 20 – 27 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria selanjutnya disebut UUPA. Pengertian hak milik menurut ketentuan Pasal 20 ayat 1 UUPA adalah adalah hak yang turun temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah dengan mengingat ketentuan Pasal 6 UUPA. Hak yang terkuat dan terpenuh yang dimaksud dalam pengertian tersebut bukan berarti hak milik merupakan hak yang bersifat mutlak, tidak terbatas dan tidak dapat diganggu gugat, sebagaimana dimaksud dalam hak eigendom, melainkan untuk menunjukkan bahwa di antara hak-hak atas tanah, hak milik merupakan hak yang paling kuat dan paling penuh. Hak milik dikatakan merupakan hak yang turun temurun karena hak milik dapat diwariskan oleh pemegang hak kepada ahli warisnya. Hak milik sebagai hak yang terkuat berarti hak tersebut tidak mudah hapus dan mudah dipertahankan terhadap gangguan dari pihak lain. 1Adrian Sutedi, Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya, Cet. 4, Jakarta Sinar Grafika, 2010, Hlm. 60-61. Terpenuh berarti hak milik memberikan wewenang yang paling luas dibandingkan dengan hak-hak yang lain. Ini berarti hak milik dapat menjadi induk dari hak-hak lainnya, misalnya pemegang hak milik dapat menyewakannya kepada orang lain. Selama tidak dibatasi oleh penguasa, maka wewenang dari seorang pemegang hak milik tidak terbatas. 2ibid. Selain bersifat turun temurun, terkuat dan terpenuh, hak milik juga dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain. Subyek Hak Milik Pasal 21 ayat 1 UUPA menentukan bahwa hanya warganegara Indonesia yang dapat mempunyai hak milik. Namun ayat 2 ketentuan tersebut membuka peluang bagi badan hukum tertentu untuk mempunyai hak milik. Beberapa badan hukum yang dapat mempunyai hak milik adalah bank pemerintah atau badan keagamaan dan badan sosial, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 8 ayat 1 huruf b Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan. Hak milik tidak dapat dipunyai oleh warganegara asing maupun orang yang memiliki kewargangeraan ganda warganegara Indonesia sekaligus warganegara asing. Bagi warganegara asing atau orang yang berkewarganegaraan ganda yang memperoleh hak milik karena pewarisan tanpa wasiat atau percampuran harta karena perkawinan wajib untuk melepaskan hak tersebut paling lama satu tahun setelah memperoleh hak milik. Apabila jangka waktu tersebut berakhir dan hak milik tidak dilepaskan, maka hak milik menjadi hapus karena hukum dan tanahnya jatuh kepada negara dengan tetap memperhatikan hak-hak pihak lain yang membebani tanah tersebut. Terjadinya Hak Milik Terjadinya hak milik dapat disebabkan karena Pasal 22 UUPA Hukum adat, misalnya melalui pembukaan tanah. Penetapan pemerintah, yaitu melalui permohonan yang diajukan kepada instansi yang mengurus tanah. Ketentuan undang-undang, yaitu atas dasar ketentuan konversi. 3Ibid., Hlm. 64. Beralihnya Hak Milik Hak milik dapat dialihkan kepada pihak lain dengan cara jual beli, hibah, tukar-menukar, pemberian dengan wasiat dan perbuatan-perbuatan lain yang dimaksudkan untuk memindahkan hak milik. 4Ibid., Hlm. 65. Perlu diperhatikan bahwa hak milik tidak dapat dialihkan kepada orang asing atau badan hukum karena orang asing dan badan hukum tidak dapat menjadi subyek hak milik. Sehingga peralihannya menjadi batal demi hukum dan tanahnya jatuh kepada negara. 5Ibid. Hapusnya Hak Milik Menurut ketentuan Pasal 27 UUPA, hak milik hapus karena Tanahnya jatuh kepada negara karena pencabutan hak berdasarkan Pasal 18 UUPA; Karena penyerahan dengan sukarela oleh pemiliknya; Karena diterlantarkan; Karena ketentuan Pasal 21 ayat 3 dan Pasal 26 ayat 2 UUPA. Tanahnya musnah. Selain itu hak milik juga hapus apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan peraturan landreform yang mengenai pembatasan maksimum dan larangan pemilikan tanah/pertanian secara absentee. 6Ibid., Hlm. 66.
BeritaCendana.Com-Sabu Raijua, - Tanah milik Karel O. Djara bersama Kuasa Hukumnya Melakukan Pemasangan Plang di 5 (Lima) lokasi tanah yang ada di wilayah Desa Raeloro dan Desa Menia, Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).Demikian disaksikan langsung tim media ini pada saat Karel O. Djara, bersama Kuasa Hukumnya melakukan Pemasang Plang di Lima lokasi
Sertifikat Hak Milik SHM ternyata bisa berubah menjadi Hak Guna Bangunan HGB, kenapa bisa begitu ya, makanya baca ulasan berikut ini. Biasanya, orang akan mencari tahu mengenai perubahan HGB ke SHM, bagaimana cara melakukannya. Bukan sebaliknya, SHM ke HGB, tentunya pertanyaan ini memang jarang dilontarkan lantaran seperti terbalik. Orang akan mencari tahu bagaimana mengubah HGB menjadi SHM, hak atas tanah berupa hak milik yang lebih kuat. Namun, jangan salah ya, SHM ke HGB bisa saja terjadi, tentunya jika terjadi perubahan pemilik secara signifikan. Jika pemilik perorangan mempunyai tanah dengan status SHM, maka bisa berubah menjadi HGB kalau tanah dibeli oleh badan usaha. Situs properti akan membahas mengenai perubahan Sertifikat Hak Milik SHM menjadi HGB. mengutip dari sejumlah sumber, salah satunya adalah laman hukum Kepemilikan Tanah Oleh Badan Usaha Hukumonline memaparkan sebuah kasus tanah milik seseorang berstatus SHM yang dibeli oleh badan usaha atau badan hukum. Status kepemilikan tanah atau hak atas tanah ini ternyata berubah dari sertifikat hak milik menjadi HGB. Hukumonline menyatakan UU Pokok Agraria tidak memperbolehkan badan usaha yang berbentuk badan hukum memegang hak milik atas tanah kecuali badan hukum tertentu yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Untuk itu, badan usaha bisa memiliki hak atas tanah berupa HGB, ada perubahan hak atas tanah. Notaris/PPAT Pejabat Pembuat Akta Tanah akan membuat akta perubahan hak atas tanah tersebut. By the way, UU Pokok Agraria atau Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Undang-undang tersebut menjadi salah satu peraturan dasar mengenai kepemilikan tanah di Indonesia. Untuk memahami perubahan SHM ke HGB ini, akan menjelaskan lebih lanjut, yuk disimak. Siapa Saja yang Bisa Mendapatkan Hak Milik Atas Tanah UU Pokok Agraria Pasal 20 angka 1 dan 2 menjelaskan mengenai hak milik yang merupakan hak turun temurun. Pasal lainnya, Pasal 21 ayat 1 dan 2 UU yang sama menerangkan siapa saja yang bisa memperoleh hak milik termasuk perorangan dan badan hukum yang ditetapkan pemerintah. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1963 tentang Penunjukan Badan-Badan Hukum yang Dapat Mempunyai Hak Milik atas Tanah Pasal 1 menjelaskan lebih rinci. Badan hukum yang dimaksud adalah bank yang didirikan oleh negara, perkumpulan koperasi pertanian, badan keagamaan yang ditunjuk menteri, badan sosial, hingga badan usaha berbentuk badan hukum. Salah satu bentuk badan hukum yang dikenal adalah PT atau Perseroan Terbatas, badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian. Ada sejumlah karakteristik badan hukum, salah satunya pemisahan kekayaan pemilik dengan kekayaan badan usaha. Perlu diingat kalau pemilik perusahaan cuma bertanggung jawab atas harta yang dimiliki, termasuk tanah. Badan usaha diperbolehkan atau diizinkan memiliki hak atas tanah seperti HGB Hak Guna Bangunan, HGU Hak Guna Usaha. Selain itu, badan usaha juga bisa memiliki izin hak pakai, hak sewa untuk bangunan, dan juga hak pengelolaan. Namun, seperti dijelaskan di atas, UU Pokok Agraria memang tidak memperbolehkan badan usaha untuk mempunyai hak milik, kecuali badan hukum tertentu yang ditetapkan pemerintah. Kalau badan usaha membeli tanah hak milik, biasanya akan diubah dari sertifikat hak milik SHM menjadi HGB, perubahan SHM ke HGB. Nah, inilah penjelasan singkat mengenai perubahan sertifikat hak milik ke HGB alias SHM ke HGB, bukan sebaliknya. Situs properti selalu menghadirkan artikel dan tips menarik mengenai properti, desain, hukum, hingga gaya hidup. Saatnya kamu memilih dan mencari properti terbaik untuk tempat tinggal atau investasi properti seperti Clover Hill Residence.
Permohonanhak milik atas tanah negara memuat: [7] 1. Keterangan mengenai pemohon: a. apabila perorangan: nama, umur, kewarganegaraan, tempat tinggal dan pekerjaannya serta keterangan mengenai istri/suami dan anaknya yang masih menjadi tanggungannya; b. apabila badan hukum: nama, tempat kedudukan, akta atau peraturan pendiriannya, tanggal dan nomor surat keputusan pengesahannya oleh pejabat
Selong Suara NTB – Plang bertuliskan tanah bersertifikat hak milik SHM di dalam hutan lindung RTK 15 Sekaroh, Lombok Timur Lotim bagian selatan, masih terpampang. Tidak begitu jelas siapa yang memasang plang Badan Pertanahan Nasional BPN Lotim, Lalu Mandra Prawiranegara saat dikonfirmasi menegaskan, semua sertifikat di atas lahan hutan lindung Sekaroh tersebut sudah dibatalkan. Pembatalannya dilakukan massal sejak September 2020 Suara NTB, Kamis, 19 November 2020, Lalu Mandra menuturkan, pihaknya sudah datang langsung bersama jajaran pemerintah desa melakukan sosialisasi pembatasal sertifikat. “Semua batal,” ungkapnya. Berikutnya jika ada lagi yang mengajukan pensertifikatan tanah dalam kawasan hutan dipastikan BPN akan menolak Kepala Resor Jerowaru KPH Rinjani Timur, M. Bayu menyatakan semua sertifikat menguatkan bahwa semua sertifikat di atas lahan sudah batal. Tidak boleh ada lagi warga yang mengaku-ngaku memiliki lahan bersertifikat hak milik di dalam kawasan hutan yang terlihat masih terpasang plang namanya adalah lahan yang menuju Pantai Segui. Tepatnya berada di sebelah kiri jalan yang notabenenya memang merupakan kawasan hak milik tersebut sudah dibatalkan oleh BPN. Sehingga atas alasan apapun tidak bisa lagi dijadikan alasan untuk bisa menguasai lahan lahan di atas klaim sertifikat tersebut terlihat gundul. Tidak ada pohon besar yang tumbuh. Adanya hanya semak-semak belukar yang mengering. Terlihat pula di sekitarnya, lahan-lahan sengaja dibersihkan warga persiapan masuk musim tanam tanam jagung di dalam kawasan hutan ini tidak bisa dihindari pihak kehutanan. Tanaman musiman yang ditanam warga di dalam kawasan hutan ini sulit dicegah. Berbagai upaya sudah dilakukan. Akan tetapi warga kerap main kucing-kucingan dengan petugas. rus
Դипсυз ቀθщጫκуփиλ ыզуλՓиκևгефи եձуβιփоզи տխстероሾ
Иվ νуቨегиՈւнт ንунዐգаβ ах
Вኀνուпኸк клոዌ ኣрсаցխжоАβυ упаρօкряш
Хожαሁኯ βинтիд οσεክυТвըктαт уфеլነ ቷеየаро
Глυ ኯκюπαЯрεпαшяσеш туւօч шօዑቁглሄዲ
Namun plang tidak ada artinya jika mereka tidak mendaftarkan dan memiliki sertifikat yang resmi atas kepemilikan tanah. Merujuk pada Pasal 23 UUPA bahwa terdapat keharusan bagi hak milik untuk didaftarkan. Melalui pendaftaran tersebut, pemilik hak akan diberikan suatu sertifikat. Sertifikat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
RumahCom – Pasal 385 KUHP atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana KUHP buku kedua membahas tentang pasal-pasal kejahatan secara rinci yang juga mencantumkan satu pasal yang bisa memberatkan para pelaku penyerobotan tanah. Warga, instansi pemerintah, dan perusahaan swasta bisa menjadi pihak yang dirugikan karena haknya sebagai pemilik tanah yang sah telah direbut kuasanya oleh pihak lain secara tidak bertanggung jawab. Adanya pihak yang melakukan kecurangan tentu bisa merugikan si pemilik tanah tersebut. Oleh karena itu, penting sekali memahami legalitas tanah dan perhatikan ketika Anda bertransaksi produk properti. Jangan sampai tanah yang diperjualbelikan itu ilegal, alias masih dimiliki secara sah oleh pihak lain. Selain itu, proses negosiasi yang alot kadangkala bisa saja mendorong seseorang atau pihak lain melakukan perbuatan jahat dan nekat tanpa pikir panjang. Salah satu tindakan kriminal dalam konteks pertanahan adalah penyerobotan tanah. Untuk membuat Anda lebih terlindungi, mari mengenal lebih dekat mengenai Pasal 385 KUHP dengan poin pembahasan sebagai berikut Mengenai Pasal 385 KUHPArti Penyerobotan Tanah/PropertiLangkah Hukum yang Dapat Ditempuh Kenali jenis-jenis tanah yang wajib didaftarkan agar bebas masalah di panduan ini. Penyerobotan Tanah Ada di Pasal 385 KUHP Dalam KUHP Buku II Bab XXV, perbuatan curang seperti penyerobotan tanah dapat diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal empat tahun. Pasal 385 terdiri dari 6 ayat ini mendefinisikan secara jelas akan tindakan kejahatan tersebut. Segala bentuk kejahatan yang terdapat dalam pasal 385 ini disebut dengan kejahatan Stellionnaat, yang mana merupakan aksi penggelapan hak atas harta yang tak bergerak milik orang lain, seperti tanah, sawah, kebun, gedung, dll. Secara ringkas, keseluruhan isi pasal tersebut menyatakan segala perbuatan melanggar hukum seperti dengan sengaja menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, menjadikan sebagai tanggungan utang, menggunakan lahan atau properti milik orang lain dengan maksud untuk mencari keuntungan pribadi atau orang lain secara tidak sah atau melawan hukum yang berlaku. Ini merupakan satu-satunya pasal KUHP yang sering digunakan oleh pihak penyidik dan penuntut umum untuk mendakwa pelaku penyerobotan tanah, khususnya pada ayat 1 yang berbunyi “barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan crediet verband sesuatu hak atas tanah Indonesia, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak atasnya adalah orang lain” Arti Penyerobotan Tanah atau Properti Sebagai salah satu aset yang sangat berharga, tanah atau properti sangat prospektif dalam bisnis atau investasi. Mengingat harganya relatif stabil dan cenderung terus naik dari tahun ke tahun, tak heran jika kebutuhan dan permintaan tanah akan terus meningkat. Maraknya kasus sengketa akibat penyerobotan tanah secara tidak sah membuat kita bertanya-tanya sebenarnya apa sih definisi dari penyerobotan tanah. Salah satu alasan mengapa penyerobotan tanah banyak terjadi adalah karena kurangnya sosialisasi serta pengetahuan masyarakat mengenai aspek hukum mengenai tindakan penyerobotan tanah. Menurut KBBI, penyerobotan atau kegiatan menyerobot mengandung arti mengambil hak atau harta dengan sewenang-wenang atau dengan tidak mengindahkan hukum dan aturan. Beberapa bentuk konkrit dari tindakan penyerobotan tanah, antara lain mencuri, merampas, menduduki atau menempati tanah atau rumah secara fisik yang merupakan milik sah orang lain, mengklaim hak milik secara diam-diam, melakukan pematokan atau pemagaran secara ilegal, melakukan penggarapan tanah, melakukan penjualan suatu hak atas tanah, dan menggusur atau mengusir secara paksa pemilik tanah sebenarnya. Jangan ragu berinvesatasi properti tanah. Ini keuntungannya. Ringkasnya, kegiatan seperti mengambil atau merebut tanah milik orang lain demi mengambil keuntungan pribadi sering disebut sebagai tindakan penyerobotan tanah. Perbuatan ilegal ini tentunya akan merugikan siapapun karena termasuk tindakan yang melawan hukum, terlebih lagi apabila tanah atau properti tersebut dipergunakan untuk kepentingan lain, yaitu sebagai lahan usaha. Tips tanah Anda dari penyerobotan dengan membuat pagar dan batas tanah yang jelas. Jika jauh dari rumah, tanam tumbuhan yang menarik dan terawat sehingga terkesan pemilik terus memantau tanah. Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh Secara umum, ada aturan hukum yang mengatur tentang kasus penyerobotan dalam KUHP yang merupakan penyerobotan tanah terhadap hak pakai. Selain KUHP pasal 385, penyerobotan tanah terhadap hak atas tanah dalam artian lebih luas juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 Perpu 51/1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya, tepatnya pada pasal 2 dan 6. Dengan adanya aturan hukum yang jelas, pihak yang berhak atas tanah dapat melakukan langkah hukum baik pidana maupun perdata untuk menjerat perbuatan pelaku penyerobotan tanah. Dalam kasus ini, unsur yang harus dipenuhi yaitu adanya unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan” yang artinya kurang lebih sebagai perbuatan seseorang yang menjual atau menukarkan tanah yang bukan miliknya kepada pihak lain dan memperoleh keuntungan atas perbuatannya tersebut. Informasi dan Tips Mengurus Izin Penunjukan Penggunaan Tanah IPPTSimak panduan urus surat izin penunjukkan penggunaan tanah di sini! Untuk itu, waspadai legalitas tanah yang akan diperdagangkan atau digunakan. Jika status tanah girik, Anda bisa telusuri faktanya dulu sebelum diubah jadi SHM. Namun jika ternyata diketahui tanah tersebut masih milik orang lain, maka Anda bisa melaporkan hal ini ke pihak kepolisian untuk segera dilakukan penyidikan dan pemanggilan para pelaku untuk dijerat kasus pidana penyerobotan tanah. Anda pun bisa meminta bantuan hukum ke Lembaga Swadaya Masyarakat LSM yang mengurus dan menyelesaikan kasus hukum yang dihadapi terkait kepemilikan tanah tersebut dengan cara mediasi. Pasal perlindungan penyerobotan hukum atas tanah Penjelasan KUHP Pasal 385 Mengatur mengenai perbuatan mengambil/merampas hak orang lain, dalam hal ini tanah, secara melawan hukum. Perppu 51/1960 Mengatur mengenai larangan memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah. Yang dapat dijerat Pelaku dan pihak-pihak yang memberi bantuan dengan cara apapun juga. Hindari praktek-praktek penyerobotan tanah dan cara-cara ilegal lainnya dalam menguasai dan memperoleh tanah. Salah satu langkah pencegahannya adalah memberikan pembatas yang jelas di sekeliling lahan yang dimiliki untuk menunjukkan secara akurat batas antara lahan yang kita miliki dan lahan milik orang lain. Ingat, kemudahan membeli tanah harus dibarengi dengan kecermatan menilik legalitas. Senang hanya karena mendapati harga murah bisa berujung petaka di belakang hari. Yuk, jadi konsumen properti yang cerdas! Mulailah dengan mengenal lebih dekat berbagai kebijakan dan prosedur pengurusan dokumen pertanahan di Indonesia. Sebelum membeli tanah, sebaiknya Anda cek dulu legalitas atau keabsahan tanah tersebut. Caranya? simak penjelasan di video berikut ini! Hanya yang percaya Anda semua bisa punya rumah
PlankMasih Terpasang Plank Sudah Raib. Padangsidimpuan, Sebanyak dua titik arah barat plang merk hak milik tanah adat keturunan oppu napotar dicuri orang tidak dikenal (otk) diperkirakan waktu subuh 20/01/2015, sejak dipasang oleh keturunan oppu napotar dan masyarakat kelurahan panyanggar kecamatan padangsidimpuan utara minggu 18/01/2015 lalu.
LEGAL OPINION Question Secara hukum bagaimana, jika ada orang tiba-tiba di tanah kami dipasang plat bertuliskan bahwa tanah kami itu diklaim sebagai milik mereka, penyerobotan itu namanya bukan? Brief Answer Pemasangan plang dengan mendaku sebagai pemilik diatas lahan / tanah milik sah dari warga lainnya, dapat dikategorikan sebagai “perbuatan melawan hukum” yang dapat digugat ganti-rugi berupa perintah pengosongan maupun ganti-kerugian materiil berupa biaya sewa selama tanah dikuasai pihak-pihak yang menguasai / menempati secara ilegal demikian. Dengan demikian, dapat juga ditarik sebuah perspektif yuridis, adalah sangat riskan melakukan “penyerobotan”, terlebih membangun gedung diatas lahan milik pihak lain yang telah terdaftar / bersertifikat hak atas tanah, karena ketika Majelis Hakim memerintahkan “penyerobot” untuk mengosongkan diri dari objek lahan, maka pilihannya hanya dua menghancurkan gedung yang dibangun olehnya tersebut, atau meninggalkan gedung tersebut dalam keadaan kosong dari segala penghunian. Terdapat ilustrasi konkret, sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan dalam putusan Mahkamah Agung RI sengketa tanah register Nomor 984 K/Pdt/2016 tanggal 15 Juni 2016, perkara antara I. ARDIANSYAH; II. YOHANA; III. AZHARI, sebagai Pemohon Kasasi I, II, III, semula selaku Tergugat I, II, dan Turut Tergugat; melawan - MUHAMMAD SUHAIMI, selaku Termohon Kasasi dahulu Penggugat. Penggugat merupakan pemilik sah atas sebidang tanah sebagaimana Sertifikat Hak Milik SHM Nomor 4163 maupun SHM Nomor 4166. Kedua bidang tanah ber-SHM tersebut ternyata secara tanpa hak dan melawan hukum kemudian dikuasai Tergugat I dan Tergugat II dengan cara mendirikan papan nama yang bertuliskan “Hak Milik H. Asmani” ayah Tergugat I dan Tergugat II, bahkan terhadap bidang tanah secara tanpa hak pula dikuasakan kepada Turut Tergugat untuk dilakukan penawaran dan penjualan kepada pihak lain, sebagaimana ternyata keberadaan Surat Kuasa tertanggal 6 Oktober 2013. Akibat perbuatan melawan hukum Tergugat I dan Tergugat II, Penggugat menjadi dirugikan karena Penggugat tidak dapat menguasai dan memanfaatkan tanah milik Penggugat sendiri. Kerugian materiil yang nyata adalah berupa harga “pengganti sewa tanah” tersebut sebesar per tahun yang harus dibebankan secara tanggung renteng kepada Tergugat I dan Tergugat II terhitung sejak tahun 2013 sampai putusan pengadilan ini dilaksanakan. Tujuan gugatan ini diajukan, ialah agar Pengadilan Negeri menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapapun yang mendapat hak daripadanya, agar menyerahkan tanah tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong. Sementara dalam sanggahannya pihak Tergugat mendalilkan, Tergugat secara sah dan hak memang menguasai tanah adalah milik H. Asmani alm. sesuai Surat Keterangan Kepala Kampung SKT yang ditanda-tangani Kepala Kampung dan diketahui Camat, Ketua RT setempat serta saksi-saksi perbatasan tertanggal 24 Desember 1980, maka sudah sewajarnya Tergugat memasang patok-patok batas tanah dengan memasang papan nama yang bertuliskan “Hak Milik H. Asmani” untuk menghindari orang-orang yang tidak bertanggung jawab untuk menguasai tanah milik orangtua Tergugat. Dengan demikian, Tergugat tidak dapat dikualifisir merupakan suatu perbuatan melawan hukum diatas tanah milik sendiri. Terhadap gugatan Penggugat, Pengadilan Negeri Banjarbaru kemudian menjatuhkan putusan Nomor 15/ tanggal 27 November 2014, dengan pertimbangan hukum serta amar sebagai berikut “bahwa sertifikat adalah bukti autentik karena dibuat menurut ketentuan undang undang oleh / di hadapan Pejabat Umum yang berwenang untuk itu, bukti yang demikian ini memberikan bukti yang cukup bagi orang yang mendapat hak dari padanya. Akta autentik memberikan bukti yang sempurna kepada pemegangnya dan/ahli warisnya karena bukti tersebut dikatakan sempurna, sehingga merupakan bukti yang mengikat, artinya apa yang ditulis atau dimuat dalam akta tersebut harus dipercaya oleh Hakim dan harus dianggap sebagai hal yang benar, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya; “MENGADILI Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik tanah yang sah atas sebidang tanah perwatasan sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 4163, Surat Ukur Nomor ... , yang terletak di Jalan ... , seluas m², dengan batas-batas sebagai berikut ...; Dan sebidang tanah perwatasan sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 4166, Surat Ukur Nomor ... , yang terletak di Jalan ... , seluas 373 m², dengan batas-batas sebagai berikut ...; 3. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan tergugat II tersebut adalah perbuatan melawan hukum; 4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapapun yang mendapat hak daripadanya agar menyerahkan tanah tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong, dan baik dan bila perlu dengan bantuan kepolisian Repubik Indonesia; 5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar ganti-rugi materiil berupa uang pengganti sewa tanah sebesar dua puluh lima juta rupiah pertahun kepada Penggugat sejak tahun 2013 sampai dengan putusan atas perkara a quo memiliki kekuatan hukum yang tetap; 6. Menghukum Turut Tergugat mentaati isi putusan pengadilan ini; 7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar 8. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya.” Dalam tingkat banding atas permohonan Para Tergugat, putusan Pengadilan Negeri diatas kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasin lewat putusannya Nomor 33/PDT/2015/PT BJM. tanggal 23 Juni 2015. Pihak Tergugat selaku penyerobotan tanah, mengajukan upaya hukum kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut “Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat “Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah memeriksa secara seksama memori kasasi tanggal 2 September 2015 dan 9 September 2015 dan jawaban memori tanggal 25 September 2015 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti dalam hal ini Pengadilan Negeri Banjarbaru tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut “Bahwa Penggugat berhak objek sengketa berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 4163 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 4166 dan telah menguasai objek sengketa tersebut 14 tahun lamanya dengan iktikat baik, sehingga sesuai ketentuan Pasal 32 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, maka Para Tergugat tidak dapat lagi menuntut pembatalan hak atas tanah sertifikat tersebut; “Bahwa penguasaan kemudian objek sengketa oleh Tergugat I dan II dengan mendirikan bangunan, adalah tanpa alas hak yang sah sehingga merupakan perbuatan melawan hukum; “Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, ternyata putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi Para Pemohon Kasasi ARDIANSYAH dan kawan kawan tersebut harus ditolak; “M E N G A D I L I “Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I ARDIANSYAH, Pemohon Kasasi II YOHANA, dan Pemohon Kasasi III AZHARI tersebut.” … © Hak Cipta HERY SHIETRA. Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.
Pemasanganplang dengan mendaku sebagai pemilik diatas lahan / tanah milik sah dari warga lainnya, Tergugat secara sah dan hak memang menguasai tanah adalah milik H. Asmani (alm.) sesuai Surat Keterangan Kepala Kampung (SKT) yang ditanda-tangani Kepala Kampung dan diketahui Camat, Ketua RT setempat serta saksi-saksi perbatasan tertanggal 24
KAB. TANGERANG – Tidak ingin diklaim pihak lain, Keluarga Rasjaya memasang 4 plang pemberitahuan di empat lokasi di wilayah Kp. Bojong Rt/Rw. 002/002, Desa Kemuning, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang. Bahwa pemasangan plang pemberitahuan tersebut untuk membuktikan bahwa tanah itu adalah milik Rasjaya selaku anak dan ahli waris. Kamis, 15/10/2020 sekitar pukul wib. Keluarga Rasjaya pasang empat plang pemberitahuan yang bertuliskan “Tanah bersertifikat ini milik Rasjaya, dalam Pengawasan kantor hukum Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Penasehat Hukum Indonesia DPD – IPHI Provinsi Banten, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. Tanggal 30 September 2020, Dilarang Memasuki Areal Tanah ini, Menguasai, Merusak, Menyewakan Tanah ini tanpa seizin Pemilik,Diancam Pidana Penjara sesuai Pasal 385 KUHP” Disampaikan Ketua DPD IPHI Provinsi Banten, Raidin Anom, SE., pemasangan plang pemberitahuan dilakukan oleh pihak keluarga Rasjaya dan Team Kuasa Hukum serta didampingi dengan Aliansi Jurnalis Tangerang Raya AJUSTAR. “Dengan dipasangnya plang pemberitahuan ini, maka tidak diperbolehkan adanya aktivitas apapun dilahan yang sedang dipersengketakan sebelum adanya Keputusan dari Pengadilan,” ungkap Raidin Anom. Alian Sapri menantu pak rasjaya mengatakan, “Pemasangan plang pemberitahuan ini didasarkan adanya unsur Penggelapan dan Penipuan atas kepengurusan Surat Sertifikat Hak Milik tanah atas nama Rasjaya oleh orang lain yang tidak bertanggung jawab serta adanya plang nama PT. IMP yang mengklaim sebagian tanah tersebut miliknya,” ucapnya. Foto Situasi saat pemasangan Plang kepemilikan tanah didampingi Tim Kuasa Hukum serta dari AJUSTAR Lanjut Alian, “Dengan diberikan plang pemberitahuan ini, pihak lain tidak bisa memanfaatkan lahan ini secara apapun, artinya siapapun yang menggunakan lahan dalam lokasi ini bisa di ancam dengan hukuman pidana, termasuk pihak PT. IMP artinya lahan dari pak rasjaya di tenggarai atau di indikasikan dari laporan berbagai macam pihak ada surat yang di pegang PT IMP dengan dalih entah itu diperjual belikan namun tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga pihak ahli waris atau pihak dari anak pemilik lahan pak rasjaya sendiri tidak pernah menjual lahan itu, tidak juga mengetahui, tidak pernah juga menjual, artinya mereka menuntut apa yang menjadi hak mereka dan itu kembali kepada mereka,” terang Alian Sapri menantu Rasjaya. Ketua Aliansi Jurnalis Tangerang Raya AJUSTAR Adi Sudarmanto, ”Saat proses pemasangan plang nama pemberitahuan ini tidak ada satu pihak pun yang mencoba menghalangi, pemasangan plang ini juga merupakan sarana informasi ke masyarakat, aparat penegak hukum, beserta pihak terkait yakni PT. IMP agar dapat mematuhi dan menghormati proses hukum yang tengah berjalan demi lahirnya keputusan hukum yang seadil adilnya,” pungkasnya. Penulis Yossy Editor Anggi Saputra
.

plang tanah hak milik